Agen Casino Terbaik - Pemungutan Suara Ulang atau PSU, menjadi salah satu isi permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, Pengamat Pemilu Indonesia Titi Anggraini menilai hal itu masih memungkinkan, walau sulit.
"Pertama seandainya PSU, sistem MK mendesain 20 Oktober 2019 pasti akan ada presiden terpilih, karena MK harus juga memperhitungkan pemilih yang telah memberikan suaranya," kata Direktur Eksekutif Perludem ini dalam diskusi politik di dConsulate, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
Titi menjelaskan, PSU untuk pemilihan presiden memang tak bisa dibandingkan setara dengan pemilu legislatif. Sebab, dalam praktiknya dari sisi jangkauan, jumlah pemilih, dan sebaran TPS dan luas wilayah tidak setara.
Selain itu, bila akhirnya MK memutus PSU, artinya MK bisa membuktikan konsep Pemilu tidak lagi langsung umum bebas rahasia jujur adil (luber jurdil).
Kendati demikian, Titi merasa dengan rangkaian bukti diberikan ke MK, rasanya sulit untuk MK mengabulkan permohonan PSU meski hanya di sebagian wilayah.
Hal ini dikarenakan, pemohon harus membuktikan bahwa telah terjadi terjadi politik uang seperti di Tangerang Selatan, atau manipulasi penghitungan suara seperti di Nias.
"Jadi ini harus dibuktikan, tapi saya kira kalau membaca permohonan, sulit untuk bisa membayangkan (PSU), dari dasar permohonannya sulit," jelas Titi.
Kekosongan Negara
Di sisi lain, seandainya PSU benar terjadi dan sampai 20 Oktober 2019 belum ada presiden dan wakil presiden terpilih, maka kekosongan akan diisi oleh menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan menteri pertahanan.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof. Juanda, jika masa jabatan terakhir secara hukum tidak ada klausul memperpanjang, dengan demikian MPR secara otomatis menunjuk tiga kementerian yang menterinya mengambil alih tongkat komando.
"Jadi tak ada kekosongan sedetik pun. Ketika force major, tiga (menteri) itu ambil alih," kata Juanda dalam kesempatan sama.
Dalam salah satu permohonannya di MK, Prabowo-Sandi minta lembaga konstitusi negara itu memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di sejumlah daerah karena dinilai terjadi kecurangan. Sejumlah provinsi yang diminta Prabowo-Sandi dilakukan PSU yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar