Agen Casino Terbaik - Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 menjadi Kamis, (27/6). Semula, putusan akan dibacakan pada Jumat, (28/6).
Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, menyebutkan bahwa jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (24/6).
Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. "Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," tambah Fajar.
Rangkaian sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno ini, dimulai pada Jumat (14/6). Sementara sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019.
Pada Jumat (14/6), sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon. Kemudian pada Selasa (18/6) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.
Selanjutnya pada Rabu (19/6) hingga Jumat (20/6), agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.
Majelis Hakim Konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6) hingga Rabu (26/6), untuk membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Perkara ini dimohonkan oleh Prabowo-Sandiaga dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pasangan nomor urut 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.
Tim pendamping hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf (TKN) Arteria Dahlan, mengatakan pihaknya tidak masalah dengan perubahan jadwal sidang putusan tersebut.
"Ya kan tidak masalah. Dalam praktik biasanya kan kita bersidang di MK ini sudah beribu kali ya kan enggak masalah MK memajukan. Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan. Jadi kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," ucap Arteria saat dikonfirmasi.
Dia berharap, putusan itu dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh-kesah, klaim-klaim sepihak terkait praktik kecurangan pada pemilu.
"Mengakhiri polemik kebangsaan kita terkait dengan pemilu curang. Kami mengharapkan mudah-mudahan melalui putusan MK terdapat kepastian hukum mengenai pelaksanaan pemilu ini yang berlangsung kemarin itu curang atau tidak. Jadi mudah-mudahan kami berharap dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua," jelas politisi PDIP ini.
Dengan putusan ini, Arteria berharap polemik selama sidang gugatan sengketa pemilu berakhir. "Dan semuanya juga mengakhiri semua polemik yang terjadi sudah lama hampir dua tiga bulan ini lah," imbuh Arteria.
Di tempat terpisah, Sekjen TKN Hasto Kristiyanto melihat hasil seluruh persidangan menunjukkan segala tuduhan yang dilayangkan kubu Prabowo terkait Pemilu 2019 tidak terbukti.
"Karena hukum sederhana. Mereka yang mendalilkan pemilu curang harus bisa membuktikan. Dan ternyata itu tak bisa membuktikan oleh saksi-saksi yang diungkap," jelas Hasto.
Pihaknya percaya keadilan akan ditegakkan sehingga apa yang disuarakan oleh rakyat dengan memenangkan Jokowi-Ma'ruf, sejalan dengan keputusan MK.
"Sekali lagi kekurangan kita perbaiki, tetapi rakyat sudah mengambil keputusan terbaik dan kami meyakini hakim MK memiliki sikap kenegarawanan untuk mengambil sikap yang baik," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar