Minggu, 30 Juni 2019

Menanti Pertemuan Jokowi-Prabowo Setelah Putusan MK


Agen Casino Terbaik  -  Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 menjadi simbol politik di tingkat elit. Pertemuan keduanya akan membuat suasana di tingkat bawah semakin kondusif.

"Rekonsiliasi ini sebagai simbol bahwa Prabowo mengakui Jokowi sebagai Presiden Indonesia yang dilahirkan dari proses yang demokratis," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/6).

Adi menjelaskan dengan rekonsiliasi ini dapat diartikan pendukung Prabowo-Sandiaga yang jumlahnya kurang lebih 68 juta itu dapat menerima Jokowi sebagai Presiden Indonesia yang terpilih.

Setelah putusan MK yang menolak permohonan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, dalam pidatonya Prabowo belum mengucapkan selamat atas terpilih Jokowi sebagai presiden terpilih.

Menurut akademisi UIN Syarif Hidayatullah itu, sikap yang ditampilkan Prabowo saat membacakan pidato dapat melanggengkan narasi kecurangan pemilu yang sudah ada sejak penetapan KPU.

"Semakin mereka tidak mau bertemu, maka masyarakat di bawah akan semakin lama untuk kondusif," ujarnya lagi.

Menurut dia, pertemuan tersebut jika terjadi menjadi penanda islah karena Jokowi dan Prabowo adalah simbol pertarungan politik saat ini. Apabila mereka bertemu dan menyampaikan pidato kenegaraan, lanjut Adi, masyarakat yang berada di garis bawah akan mengikuti para pimpinannya yang di atas.

Ketika ditanyakan terkait dampak rekonsiliasi, Adi mengatakan efeknya akan sangat besar terutama bagi para pendukung kedua calon.

Adi berpandangan Prabowo perlu berkonsolidasi dengan partai pendukungnya dalam menentukan langkah selanjutnya untuk menenangkan kondisi setelah putusan MK.

Menurutnya, rekonsiliasi ini dapat ditunjukkan dengan simbol-simbol seperti yang pernah mereka lakukan sebelumnya, antara lain makan nasi goreng atau naik kuda bersama.

Simbol seperti itu perlu ditunjukkan di depan masyarakat yang terbelah di bawah isu yg berkaitan dengan hoaks dan fitnah, katanya lagi.

Sabtu, 29 Juni 2019

Prabowo Nyatakan Koalisi Adil Makmur Selesai


Agen Casino Terbaik  -  Calon presiden Prabowo Subianto menyatakan koalisi Indonesia Adil Makmur telah selesai usai sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. Prabowo menyerahkan keputusan politik kepada partai masing-masing.

"Prabowo dalam rapat bersama pimpinan partai koalisi menyatakan koalisi Indonesia Adil Makmur telah selesai, dan BPN Prabowo-Sandi telah selesai," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Jumat (28/6).

"Pak prabowo menyampaikan pertama-tama ucapan terima kasih yang amat besar kepada partai koalisi atas kepercayaan partai koalisi yakni PKS, PAN, Demokrat dan Berkarya dalam pemilihan presiden," lanjut Muzani.

Dia mengatakan, Prabowo menyerahkan keputusan berikutnya kepada parpol masing-masing karena hal itu tidak bisa diintervensi sehingga mempersilakan mengambil langkah politik berikutnya.

"Hari ini dikembalikan pada partai masing-masing. Oleh karena itu beliau menghormati semua dan mempersilakan parpol untuk mengambil keputusan parpolnya masing-masing," ungkapnya.

Muzani menjelaskan, Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada parpol koalisi dan pendukung Prabowo-Sandi, serta perjuangan untuk mencapai kebenaran telah diputuskan MK sehingga pihaknya akan patuh atas putusan tersebut.

"Prabowo mengaku bertanggung jawab sehingga menyampaikan permohonan maaf pada semua elemen masyarakat dan pendukung di tiap kampanye serta itu menjadi modal yang kuat," ujarnya.

Menurut Muzani, Prabowo juga menyampaikan bahwa perjuangan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia belum selesai sehingga harus dipelihara dan dipupuk agar terus hidup di tengah masyarakat.

Dalam konferensi pers itu hadir pimpinan parpol koalisi yaitu Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dan Sekjen PKS Mustafa Kamal. 

Jumat, 28 Juni 2019

MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga


Agen Casino Terbaik  -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019. 

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan : menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). 

Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. 

Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.

Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara. 

Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf. Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi. 

Menurut majelis hakim MK, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga tak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying.

Tim 02 tidak membuktikan secara terang hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Sandi ataupun Jokowi-Ma'ruf. Majelis hakim menyebut, dalam persidangan, tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.

Kedua, dalil permohonan soal dugaan ketidaknetralan aparat. Menurut Mahkamah, pemohon, yakni tim Prabowo-Sandiaga, tidak memberikan bukti meyakinkan soal dalil ketidaknetralan aparatur negara. Bukti pemohon yang diperiksa adalah surat, video, dan keterangan saksi.

"Misal bukti P-111, setelah memeriksa saksama, ternyata isinya berupa imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu wajar yang dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya," kata hakim konstitusi.

Ketiga, MK menguraikan dalil gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan pengerahan pejabat negara dan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, kenaikan honor pendamping dana desa, dukungan sejumlah kepala daerah, hingga aksi sejumlah menteri yang dinilai mengkampanyekan Jokowi. MK lalu menguraikan bahwa segala permasalahan tersebut sudah diproses oleh Bawaslu.

"Sebagaimana telah diuraikan di atas dan disampaikan di persidangan Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apa pun keputusannya, yaitu untuk dalil pemohon angka satu, angka empat, angka lima, dan tiga belas. Sementara untuk dalil lainnya, Mahkamah tidak menemukan fakta di persidangan apakah pemohon pernah membuat pengaduan ke Bawaslu yang diduga pelanggaran TSM," ujar hakim konstitusi.

Keempat, soal dalil mengenai Situng terkait Prabowo-Sandiaga kehilangan suara 2.871 suara dalam sehari. Dalam dalil tersebut, disebutkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin justru bertambah suaranya.

"Bukti video yang dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun Facebook yang bertambah dan hilangnya suara paslon. Sesuai dengan posisi Situng, yang bukan merupakan basis rekapitulasi suara hasil karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. Narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apa pun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan masing-masing paslon," tutur hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Kelima, soal gugatan Prabowo-Sandiaga yang mempersoalkan netralitas ASN. MK menegaskan penyelesaian persoalan netralitas ASN merupakan kewenangan Bawaslu.

Keenam, MK menganggap dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak jelas. Alasannya, MK menilai dalil tersebut tidak dapat diperiksa karena bukti yang diajukan oleh tim 02 tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman yang dimaksud.

Ketujuh, MK menyebut dalil tim hukum Prabowo -Sandiaga mengenai daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar 17,5 juta ditambah daftar pemilih khusus (DPK) 5,7 juta adalah tidak wajar dan menimbulkan penggelembungan suara bagi Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tidak terbukti. MK menyatakan argumen terkait itu tidak relevan.

Kamis, 27 Juni 2019

Jokowi Ingin Tak Ada Lagi Keributan Setelah Putusan MK


Agen Casino Terbaik  -  Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan akhir hasil sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6). Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani mengatakan, capresnya yakni Joko Widodo (Jokowi) menginginkan tak ada lagi keributan setelah putusan dibacakan oleh hakim.

"Message-message Pak Jokowi kepada TKN selama ini, beliau inginnya begini, kontestasi itu sudah naik bahkan masih tinggi tahapnya paling enggak di media dan medsos ketika terjadi persidangan di MK. Nah pasca putusan itu harus ada isinya seruan soft landing," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Arsul pun mencontohkan, bentuk soft landing yang dimaksud. Salah satu bentuknya adalah tidak melaporkan saksi kubu Prabowo-Sandi yang diduga telah memberikan keterangan palsu di sidang MK.

"Misalnya kan setelah persidangan di MK itu banyak wacana pendukung termasuk pendukung 01 mengatakan ada kesaksian palsu, harus dilaporkan segala macam. Ada juga yang menyampaikan kaya gitu. Dalam konteks demokrasi ya biarkan saja kan itu berkembang. Tapi apakah kemudian kami TKN 01 akan melakukan itu? Rasanya tidak," ungkapnya.

Meski begitu, Arsul belum bisa memastikan apakah saksi itu tidak akan dilaporkan ke Polisi. Sebab, kata dia, keputusan itu berdasarkan kesepakatan partai koalisi Jokowi-Ma'ruf.

"Saya masih pakai kata 'rasanya tidak'. Karena bukan saya sendiri yang memutuskan. Tapi rasanya tidak karena menurut saya itulah bagian dari soft landing kita," ucapnya.

Meski begitu, Sekjen PPP ini menilai, jika gugatan kubu Prabowo ditolak MK, maka tak perlu lagi melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu. Pasalnya, itu akan menjadi hambatan untuk melakukan soft landing seperti yang diinginkan Jokowi.

"Tapi posisi PPP jelas, sudah setelah putusan, katakan benar ada kesaksian palsu ya sudah lah. Wong kalau benar juga enggak bisa ubah putusan apapun kok. Yang ada kita berantem terus soal itu. Mau sampai kapan?" tandasnya. 

Rabu, 26 Juni 2019

Anies Baswedan Sebel dengan Pergub 206 Tahun 2016 Buatan Ahok


Agen Casino Terbaik  -  Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi yang tengah menjadi polemik. Dia menegaskan, IMB terbitannya hanya untuk bangunan yang sudah terlanjur dibangun di Pulau Reklamasi.

Jumlahnya ada 1.000 lebih bangunan yang diberikan IMB karena sudah sesuai dengan Panduan Rancang Kota (PRK). Sedangkan, bangunan yang belum sempat didirikan tidak mendapat IMB.

"Saat itu belum ada HPL (Hal Pengelolaan Lahan). Lahan milik siapa itu belum ada, makanya belum ada IMB, harus ada HPL, setelah ada HGB (Hak Guna Bangunan), harus ada HGB. HGB disusun berdasarkan Pergub 206 (Tahun 2016). Kalau tidak ada Pergub 206, tidak bisa disusun HGB," jelas Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (25/6).

Sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sewaktu masih menjabat. Anies mengatakan, saat itu Ahok seperti sengaja mempercepat pembangunan di Pulau Reklamasi dengan menerbitkan Pergub tersebut.

Sebab, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai tata ruang Pulau Reklamasi belum keluar di masa pemerintahan Ahok. Menurutnya, akhirnya dia harus menerbitkan IMB karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 milik Ahok.

"Jadi ketika kemudian diterbitkan Pergub itu ada rujukannya. Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel. Bayangkan," ujarnya.

Ahok juga sempat mengeluarkan perjanjian kerja sama ( PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan pengembang Pulau Reklamasi. Anies mengatakan, posisi Pemprov DKI dalam PKS itu bukan sebagai regulator, namun hanya pihak.

Hal ini akhirnya membuat DKI tidak bisa berbuat banyak terkait pembangunan yang terjadi di Pulau Reklamasi.

"Revisi bulan Agustus PKS, lalu revisi lagi bulan Oktober, dua kali revisi. Nah yang menarik tuh begini, dalam urusan lain Pemprov DKI tuh regulator, tapi dalam reklamasi Pemprov DKI dengan swasta posisinya sebagai pihak yang terlibat di dalam Perjanjian Kerjasama, dan saya tidak pernah membuat perjanjian kerjasama itu," jelas Anies.

"Karena itu sekarang yang saya tuntaskan begini kira-kira, ini adalah sisa masalah bangunan yang sudah ada itu. Itu dituntaskan, sehingga garisnya jelas," dia mengakhiri.

Selasa, 25 Juni 2019

MK Majukan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019 jadi 27 Juni


Agen Casino Terbaik  -  Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 menjadi Kamis, (27/6). Semula, putusan akan dibacakan pada Jumat, (28/6).

Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, menyebutkan bahwa jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (24/6).

Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. "Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," tambah Fajar.

Rangkaian sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno ini, dimulai pada Jumat (14/6). Sementara sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019.

Pada Jumat (14/6), sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon. Kemudian pada Selasa (18/6) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.

Selanjutnya pada Rabu (19/6) hingga Jumat (20/6), agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.

Majelis Hakim Konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6) hingga Rabu (26/6), untuk membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

Perkara ini dimohonkan oleh Prabowo-Sandiaga dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pasangan nomor urut 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.

Tim pendamping hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf (TKN) Arteria Dahlan, mengatakan pihaknya tidak masalah dengan perubahan jadwal sidang putusan tersebut.

"Ya kan tidak masalah. Dalam praktik biasanya kan kita bersidang di MK ini sudah beribu kali ya kan enggak masalah MK memajukan. Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan. Jadi kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," ucap Arteria saat dikonfirmasi.

Dia berharap, putusan itu dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh-kesah, klaim-klaim sepihak terkait praktik kecurangan pada pemilu.

"Mengakhiri polemik kebangsaan kita terkait dengan pemilu curang. Kami mengharapkan mudah-mudahan melalui putusan MK terdapat kepastian hukum mengenai pelaksanaan pemilu ini yang berlangsung kemarin itu curang atau tidak. Jadi mudah-mudahan kami berharap dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua," jelas politisi PDIP ini.

Dengan putusan ini, Arteria berharap polemik selama sidang gugatan sengketa pemilu berakhir. "Dan semuanya juga mengakhiri semua polemik yang terjadi sudah lama hampir dua tiga bulan ini lah," imbuh Arteria.

Di tempat terpisah, Sekjen TKN Hasto Kristiyanto melihat hasil seluruh persidangan menunjukkan segala tuduhan yang dilayangkan kubu Prabowo terkait Pemilu 2019 tidak terbukti.

"Karena hukum sederhana. Mereka yang mendalilkan pemilu curang harus bisa membuktikan. Dan ternyata itu tak bisa membuktikan oleh saksi-saksi yang diungkap," jelas Hasto.

Pihaknya percaya keadilan akan ditegakkan sehingga apa yang disuarakan oleh rakyat dengan memenangkan Jokowi-Ma'ruf, sejalan dengan keputusan MK.

"Sekali lagi kekurangan kita perbaiki, tetapi rakyat sudah mengambil keputusan terbaik dan kami meyakini hakim MK memiliki sikap kenegarawanan untuk mengambil sikap yang baik," pungkasnya.

Senin, 24 Juni 2019

Gugatan Kubu Prabowo Diprediksi Kandas di MK


Agen Casino Terbaik  -  Ketua Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Prediksi ini berdasarkan keterangan ahli dan saksi tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dinilai lemah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah keterangan ahli dan saksi yang dianggap lemah antara lain soal daftar pemilih tetap (DPT) siluman, data invalid di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dan ketidaknetralan kepala daerah.

"Ya kalau pertimbangan keterangan saksi DPT menurut saya itu ditolak MK. Kalau model soal Situng pasti ditolak. Karena apa? Situng bukan penentu hasil Pemilu," ujar Veri dalam Pemaparan Hasil Mini Research: Perbandingan Dalil Pihak-Pihak, Alat Bukti dan Ketentuan Perundang-Undangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2019 di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Sementara ihwal tuduhan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa kepala daerah melakukan pelanggaran Pemilu, juga tidak bisa dibuktikan. Contoh kasus, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain yang menyatakan dukungan kepada pasangan capres-cawapres 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

Menurut Veri, saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa meyakinkan hakim MK bahwa Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar UU Pemilu. Di samping itu, kasus deklarasi dukungan Ganjar Pranowo kepada Joko Widodo-Maruf Amin sudah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam putusan Bawaslu, Ganjar Pranowo dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana atau administratif Pemilu. Melainkan hanya melakukan pelanggaran etika dalam UU Pemerintahan Daerah.

"Soal mas Ganjar Pranowo dan beberapa kepala daerah itu sudah ada bantahan juga sebenarnya dari Bawaslu. Karena itu sudah diproses oleh Bawaslu," ucapnya.

Veri kemudian menyinggung keterangan ahli Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jaswar Koto bahwa terdapat data invalid dalam Situng KPU. Menurut Veri, seharusnya data Situng KPU tidak dipersoalkan di MK. Sebab, hasil Pilpres 2019 tidak ditentukan oleh Situng melainkan berdasarkan rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS sampai KPU RI.

"Mungkin yang modelnya begitu MK mengatakan masalah ini ada pada administratifnya tapi tidak terkait dengan hasil Pemilu. Jadi secara adminsitratif sangat mungkin itu dikoreksi," kata dia.

Senada dengan Veri, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal ditolak MK. Selain keterangan ahli dan saksi yang tidak kuat, menurut Feri banyak data-data yang disampaikan dalam persidangan tidak valid.

"Dari fakta-fakta persidangan, saya menilai saksi dan ahli memang lemah dalam membuktikan dalilnya," katanya.

Pria kelahiran Padang, Sumatra Barat ini juga mempertanyakan isi petitum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia menyebut 15 poin dalam petitum tersebut sangat tidak berkesesuaian antara satu dengan lainnya. Misalnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU), di sisi lain mendesak MK agar mengganti komisioner KPU.

"Saya tanya, kalau dikabulkan semua, minta PSU tapi minta juga seluruh komisioner KPU diberhentikan. Kalau dikabulkan semua siapa yang mau melakukan PSU. Jadi ada yang tidak logis," tegasnya.

Minggu, 23 Juni 2019

BPN Sebut Prabowo-Sandi Akan Berjiwa Besar Jika Kalah di MK


Agen Casino Terbaik  -  Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno akan menerima hasil pada saat sidang putusan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan itu akan berlangsung pada 28 Juni 2019.

"Iya, pasti kita menerima bahwa kami taat kepada aturan hukum, Pak Prabowo-Sandi track recordnya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia," kata Hendarsam, Jakarta, Sabtu (22/6).

"Jadi hukum akan kita jadikan panglima akan kita jadikan patokan bahwa apakah ini akan berlanjut atau selesai sampai di sini," sambungnya.

Meski begitu, bukan berarti pihaknya akan puas dengan hasil yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim MK jika permohonan mereka tak dikabulkan. Oleh karena itu, pihaknya mesti berjiwa besar jika apa yang diharapkan tak sesuai.

"Kalau dibilang terbaik mungkin tidak semua orang mungkin tidak akan puas. Tetapi dalam menghadapi hal kita harus punya hati yang besar kita harus berjiwa besar dan jiwa besar itu mahal sekali harganya dan itu value yang sangat besar yang harus kita dapatkan yang harus didapatkan pelajaran," ungkapnya.

"Dari sini kita dapatkan bagaimana kita contoh melihat dari kacamata kita melihat begitu banyak curang, tetapi ternyata itu tidak menang atau sebaliknya kan begitu kan dari sana dari pihak Pak Jokowi nyata dia tidak boleh curang cuma akhirnya dia didiskualifikasi," sambungnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya meski legowo apabila apa yang diharapkan selama ini tak sesuai pada saat sidang putusan sengketa Pemilu 2019 mendatang.

"Tetapi nilai yang lebih dari itu bagaimana kita berjiwa besar legowo menghadapi itu sehingga kita bisa mendapatkan peningkatan nilai kehidupan yang bisa kita terapkan ketika masyarakat sebenarnya pembelajaran juga masyarakat," tegasnya. 

Sabtu, 22 Juni 2019

Usai Sidang Putusan MK, Ketum PAN Minta Kubu 01 dan 02 'Move On' dari Pilpres


Agen Casino Terbaik  -  Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengimbau semua pihak untuk menghormati semua keputusan akhir sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sengketa pilpres dari BPN Prabowo-Sandiaga akan diputuskan (28/6) mendatang.

"Kita tunggu tanggal 28 (Juni) kan sudah jelas apapun diputus mahkamah karena itu konstitusi kita maka kita harus hormati. Kita terima kita hormati," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/6).

Zulkifli pun mengungkapkan alasan mengapa diperlukan 'move on' dari Pilpres 2019. Salah satunya agar Indonesia lebih maju dan berkembang.

"Move on agar negara kita lebih baik lebih maju lebih berkembang," ucapnya.

Diketahui, saat ini MK masih menyelenggarakan sidang sengketa Pilpres 2019. Sidang hari pertama beragendakan membacakan berbagai macam gugatan dari kubu pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Sidang kedua, MK menghadirkan berbagai saksi dari kubu Prabowo-Sandi. Setidaknya ada ada 15 saksi dan dua saksi ahli yang hadir dalam sidang tersebut.

Sebagai pihak tergugat KPU hanya menghadirkan saksi ahli. Sedangkan jadwal sidang hari ini adalah mendengarkan saksi ahli dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.

Jumat, 21 Juni 2019

Saksi Ahli KPU Ungkap Sistem Keamanan Situng di Sidang MK


Agen Casino Terbaik  -  Saksi ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersaksi di sidang lanjutan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6).

Dia adalah Prof Ir Marsudi Wahyu Kisworo, IPU. Dalam kesaksiannya, Marsudi memaparkan keamanan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU. Pada kasus Situng 2019. Web Situng dirancang untuk menginformasikan kepada masyarakat.

"Dia (Situng Web) merupakan virtualisasi dari Situng yang sesungguhnya di dalam," ujar dia.

Sehingga, yang perlu diamankan Situng yang di dalam. Pertama, Situng dalam hanya bisa diakses dari dalam KPU. Kedua, dibuat cadangan server. Dan itu harus disembunyikan.

"Satu di KPU dan dua di tempat lain. Sehingga kalau misalnya KPU kejatuhan pesawat terbang. Masih ada dua server yang berjalan," ujar dia.

Sementara itu, berbeda dengan Situs atau Web Situng. Itu dirancangkan agar masyarakat mudah memanfaatkan data tersebut untuk mengawal jika terjadi manipulasi. Sehingga pengamanan tidak perlu berlebihan.

"Kenapa, situs web virtualisasi dari Situng dari dalam. Jadi kalau situs web dirusak atau diretas silakan saja, nanti 15 menit lagi di-recovery juga kembali seperti semula," ujar dia.


Kamis, 20 Juni 2019

Haris Azhar Menolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi di MK


Agen Casino Terbaik  -  Direktur foundation Lokataru Haris Azhar menolak hadir sebagai saksi untuk kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Haris sedianya masuk ke dalam daftar 15 orang saksi yang diajukan pihak Prabowo-Sandi sebagai pemohon.

"Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi," kata Haris melalui rilis yang diterima Rabu (19/6).

Salah satu alasan Haris menolak di antaranya ia hanya sebagai pendamping hukum Kapolsek Pasirwangi, Garut AKP Sulman Aziz yang menyebut ada instruksi atasan polisi mengarahkan masyarakat ke pasangan calon Presiden-Wakil Presiden tertentu. Sehingga menurutnya tidak tepat jika dirinya menjadi saksi dalam sidang sengketa hari ini.

Selain itu, Haris merasa baik kubu Prabowo ataupun Jokowi sama-sama memiliki 'utang' permasalahan Hak Azasi Manusia (HAM).

"Joko Widodo maupun Prabowo Subianto memiliki catatan pelanggaran HAM," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengaku belum tahu penolakan Haris Azhar itu.

"Suratnya dari mana? Haris Azhar saya cek dulu," kata pria karib disapa BW usai skorsing sidang menjelang ba'da Magrib di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6).

Diketahui Haris menjadi saksi yang ditunggu kehadirannya di muka majelis. Hal ini dikarenakan saat sidang dimulai pagi tadi, Haris tak kunjung datang.

Selain Haris, Said Didu juga menjadi saksi yang tak hadir sejak sidang dibuka majelis pukul 09.00 WIB. Namun menurut BW, Said telah datang siang tadi dan tengah menunggu giliran pemeriksaan di muka majelis.

"Kalau Pak Said sudah, sudah ada," tegas BW yakin. 

Rabu, 19 Juni 2019

Hakim MK Minta Kubu Prabowo-Sandi Tak Dramatisir Perlindungan Saksi


Agen Casino Terbaik  -  Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan, pihak Prabowo-Sandi sebagai pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak mendramatisir tentang perlindungan saksi. Pemohon, diwakili Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melindungi saksi mereka.

"Ada juga kewajiban aparat. Jadi soal di sini kita masing-masing punya pengalaman. Jadi tidak terlalu mendramatisir lah," kata Saldi menanggapi permintaan Bambang, Selasa, Jakarta (18/6).

Suasana tegang kemudian tercipta saat Bambang menimpali pernyataan Luhut Pangaribuan sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, pihak terkait. Luhut kembali menyinggung drama soal perlindungan saksi.

Luhut mengatakan, agar pihak pemohon tidak menciptakan drama terhadap sesuatu yang tidak ada. Mendengar pernyataan tersebut, sontak Bambang mengajukan keberatan.

"Jangan dramatisasi sesuatu yang enggak ada. Kalau betul ada tolong disampaikan di persidangan ini," kata Luhut.

Saling adu argumen tentang perlindungan saksi pun tak terelakan. Bambang mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab apabila sesuatu terjadi pada saksinya. Bambang minta persoalan nyawa seseorang jangan dianggap remeh.

Hakim Suhartoyo menengahi, kepada seluruh pihak bahwa MK tidak berwenang melindungi para saksi di luar area MK. Ia menambahkan, perlindungan setiap warga negara sudah diatur dalam undang-undang.

Oleh sebab itu, Suhartoyo meminta agar pihak pemohon tidak terus mendesak MK melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan syak wasangka.

"Sesungguhnya badan peradilan manapun bersifat 'pasif' artinya dalam ruang lingkup peradilan bersifat privat pengadilan harus sangat hati-hati ketika akan mengambil sikap yang kontennya bisa dinilai pihak lain ini sikap keberpihakan," tutup. 


Selasa, 18 Juni 2019

MK Belum Terima Permohonan Perlindungan Saksi dari BPN Prabowo


Agen Casino Terbaik  -  Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan sampai hari ini belum ada permohonan perlindungan saksi dari BPN Prabowo-Sandiaga. Fajar menuturkan, MK akan segera berkoordinasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) jika permohonan sudah masuk.

"Sejauh ini belum ada (pengajuan permohonan perlindungan saksi), tapi kami sudah berkoordinasi internal dengan LPSK. Intinya dalam koordinasi saksi (fakta) dan ahli jadi kewenangan LPSK membuka peluang untuk perlindungan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Permohonan perlindungan nantinya akan ditindaklanjuti majelis hakim untuk mendapat persetujuan kepada LPSK itu sendiri.

"Jadi tergantung hakim kalau memerintahkan, LPSK sudah siap kita tinggal berkoordinasi teknis. Jadi kita tunggu permohonan resmi," jelas Fajar.

Dikonfirmasi terpisah, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Dorel Amir menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan LPSK. Anggota BPN Prabowo yakni Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, menurutnya, sudah menyambangi kantor LPSK akhir pekan kemarin.

"Kemarin sudah ke sana, yang sesuai di media itu. Pak BW dan Pak Denny," tandas Dorel.

Sementara itu, Direktur Materi BPN Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said mengatakan, pihaknya bakal meminta perlindungan saksi yang akan bersidang di MK.

Sudirman mengatakan, ada potensi saksi mereka mendapatkan tekanan dan hambatan untuk bersaksi. Dia berkaca pada pengalaman menghadapi Pilkada Jawa Tengah tahun 2018. Dia mengatakan, ada saksi yang menolak memberikan kesaksian terhadap suatu kejadian karena adanya tekanan.

"Maka itu, perlindungan terhadap saksi dalam sengketa Pilpres di MK perlu dilakukan," kata Sudirman saat dikonfirmasi, Minggu 16 Juni 2019.

Senin, 17 Juni 2019

Bukti Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi di MK Dianggap Tidak Kuat


Agen Casino Terbaik  -  Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi menilai bukti yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kurang kuat. Pasalnya, bukti yang diajukan sebagian besar tautan berita. Tautan berita, menurut Veri, tidak menguatkan dalil pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Berita itu baru informasi awal. Berita itu masih memerlukan bukti-bukti otentik bahwa benar terjadi pelanggaran. Kalau merujuk pada pemberitaan itu tidak kuat," kata Veri dalam diskusi bertajuk Bedah Sidang Perdana MK: Menakar Peluang Prabowo di kawasan Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).

Veri kemudian menyinggung isi permohonan sengketa Pilpres 2019 yang sebelumnya hanya 37 halaman diubah menjadi 146 halaman. Dia menyebut, permohonan tersebut cenderung mendorong MK menyelesaikan dugaan pelanggaran Pemilu, bukan hasil Pilpres 2019.

Padahal, kewenangan MK adalah menangani sengketa hasil Pemilu. Veri menjelaskan, UU Pemilu sudah memberikan kewenangan kepada masing-masing lembaga untuk menangani pelanggaran Pemilu.

Bawaslu, misalnya memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran administrasi Pemilu. Sentra gakkumdu berwenang menyelesaikan pelanggaran pidana Pemilu, DKPP menangani pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

"Ini bukan forum perselisihan hasil tapi forum penanganan pelanggaran Pemilu," ujarnya.

Sementara Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti melihat ada sejumlah ketidaklaziman dalam permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Pertama, Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasikan Joko Widodo- Ma'ruf Amin.

"Saya lihat argumen untuk diskualifikasi yang tidak lazim dalam perselisihan hasil pemilu (PHPU). Terkesannya agak dipaksakan," kata Bivitri.

Ketidaklaziman berikutnya Prabowo-Sandiaga meminta pemungutan suara ulang (PSU) sekaligus mengganti seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tak lazimnya minta diganti semua petugas KPU. Apakah gagasan terobosan ini dari tim kuasa hukum atau tim prinsipal. Karena semacam tidak paham hukum," ujar dia. 

Minggu, 16 Juni 2019

Perludem Nilai Permohonan PSU Prabowo-Sandi Sulit Dikabulkan MK


Agen Casino Terbaik  -  Pemungutan Suara Ulang atau PSU, menjadi salah satu isi permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, Pengamat Pemilu Indonesia Titi Anggraini menilai hal itu masih memungkinkan, walau sulit.

"Pertama seandainya PSU, sistem MK mendesain 20 Oktober 2019 pasti akan ada presiden terpilih, karena MK harus juga memperhitungkan pemilih yang telah memberikan suaranya," kata Direktur Eksekutif Perludem ini dalam diskusi politik di dConsulate, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).

Titi menjelaskan, PSU untuk pemilihan presiden memang tak bisa dibandingkan setara dengan pemilu legislatif. Sebab, dalam praktiknya dari sisi jangkauan, jumlah pemilih, dan sebaran TPS dan luas wilayah tidak setara.

Selain itu, bila akhirnya MK memutus PSU, artinya MK bisa membuktikan konsep Pemilu tidak lagi langsung umum bebas rahasia jujur adil (luber jurdil).

Kendati demikian, Titi merasa dengan rangkaian bukti diberikan ke MK, rasanya sulit untuk MK mengabulkan permohonan PSU meski hanya di sebagian wilayah.

Hal ini dikarenakan, pemohon harus membuktikan bahwa telah terjadi terjadi politik uang seperti di Tangerang Selatan, atau manipulasi penghitungan suara seperti di Nias.

"Jadi ini harus dibuktikan, tapi saya kira kalau membaca permohonan, sulit untuk bisa membayangkan (PSU), dari dasar permohonannya sulit," jelas Titi.

Kekosongan Negara

Di sisi lain, seandainya PSU benar terjadi dan sampai 20 Oktober 2019 belum ada presiden dan wakil presiden terpilih, maka kekosongan akan diisi oleh menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan menteri pertahanan.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof. Juanda, jika masa jabatan terakhir secara hukum tidak ada klausul memperpanjang, dengan demikian MPR secara otomatis menunjuk tiga kementerian yang menterinya mengambil alih tongkat komando.

"Jadi tak ada kekosongan sedetik pun. Ketika force major, tiga (menteri) itu ambil alih," kata Juanda dalam kesempatan sama.

Dalam salah satu permohonannya di MK, Prabowo-Sandi minta lembaga konstitusi negara itu memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di sejumlah daerah karena dinilai terjadi kecurangan. Sejumlah provinsi yang diminta Prabowo-Sandi dilakukan PSU yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah. 

Sabtu, 15 Juni 2019

Ketua MK : Bukti Kubu Prabowo-Sandi Belum Lengkap


Agen Casino Terbaik  -  Hakim Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, alat bukti disertakan oleh Tim Pengacara Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pemohon sengketa pemilihan presiden 2019, belum lengkap.

Pasalnya dari verifikasi tim MK hingga semalam, tercatat beberapa alat bukti ditemukan belum asli atau tidak legit.

"Kepada pihak pemohon tercatat ada beberapa alat bukti yang tercatat belum ada bukti fisiknya atau belum asli," kata Anwar Usman di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Anwar menegaskan, bahwa seluruh alat bukti disertakan dalam dalil harus asli, berikut alat bukti tambahan yang turut diberikan saat register administrasi.

Menjawab hal itu, Bambang Widjojanto sebagai koordinator pengacara pemohon, mengatakan pihaknya telah mengirimkan semua. Hanya saja, beberapa kiriman dinyatakan ditolak MK karena alasan lelah.

"Ada beberapa bukti sudah kami kirim, tapi teman-teman MK katanya sudah capek jadi mungkin belum (masuk datanya) bahkan katanya sudah tutup," jawab Bambang.

Mendengar itu, Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menyanggah jika anggota MK bukan kelelahan, melainkan hanya istirahat sejenak.

"Kami kerja sampai malam, mungkin saat itu datang sedang jam istirahat bukan menolak," bantah Suhartoyo.

Di tengahi Anwar Usman, bukti belum lengkap pemohon diminta bisa diselesaikan hingga malam ini. Agar, saat sidang pemeriksaan pokok perkara sudah tak ada masalah terkait administrasi.

Jumat, 14 Juni 2019

Cegah Pendukung Datang ke MK, Prabowo-Sandi Tak akan Hadir Sidang Sengketa Pemilu


Agen Casino Terbaik  -  Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak hadir dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada besok Jumat (13/6). Keduanya tidak hadir untuk mencegah datangnya massa pendukung jika mereka datang ke MK.

"Pak Prabowo hindari datang ke MK juga untuk menghindari agar pendukung kami juga jangan datang gitu. Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong," kata Andre saat dihubungi wartawan, Kamis (13/6).

"Untuk itu kita putuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak hadir dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir," sambungnya.

Andre menambahkan, sejak awal Prabowo-Sandi memang tidak ingin menggugat ke MK. Namun, gugatan tersebut akhirnya dilakukan karena aspirasi masyarakat dan para pendukung 02.

"Karena ini keinginan rakyat ya tentu Pak Prabowo akhirnya menyampaikan aspirasi masyarakat itu untuk gugat ke MK. Tapi ini kan bukan hanya bicara Prabowo-Sandi tapi bicara gugatan dan keinginan aspirasi rakyat," kata politisi Partai Gerindra itu.

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak juga mengkonfirmasi bahwa Prabowo-Sandi tidak hadir dalam sidang di MK besok. Dia menyebut, bahwa Prabowo sebelumnya juga telah mengimbau supaya pendukungnya tak mendatangi MK.

"Pak Prabowo dan Pak Sandi juga besok tidak hadir dan akan diwakili tim hukum. Pak Prabowo juga sudah mengimbau secara langsung kepada seluruh pendukung agar sami'na wa atho'na untuk mendengarkan beliau tidak mendatangi ke MK," ucap Dahnil.

Kamis, 13 Juni 2019

Jokowi Tegaskan Tak Ada Jatah Kursi Menteri Bagi Parpol Pendukung


Agen Casino Terbaik  -  Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menyebut sejak awal pembentukan kabinetnya, termasuk hingga saat ini tidak ada istilah jatah-jatahan kursi menteri untuk partai politik pendukungnya.

"Dalam politik bukan masalah, tanya saja ke partai-partai apa pernah kita bicara masalah menteri? Atau menteri apa? Enggak pernah," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam wawancara khusus dengan Tim LKBN Antara di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (12/6).

Menurut Jokowi, semua partai pendukungnya sudah mafhum bahwa penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif Presiden. Namun ia menjelaskan bahwa kemudian wajar jika ada partai-partai tertentu dengan persentase perolehan suara yang besar mendapatkan porsi kursi menteri yang lebih banyak.

"Kalau beliau-beliau tahu itu hak prerogatif presiden, ya logis persentase gede masa diberi menteri satu, yang persentase kecil diberi menteri empat, ya enggak gitu, bukan penjatahan, normal saja," katanya.

Hal itu dianggapnya bukan sebagai penjatahan, namun merupakan sesuatu yang wajar terjadi dalam dunia politik dan pemerintahan. Dengan caranya seperti itu, Jokowi mengaku tetap bisa mempertahankan kekompakan koalisi pendukungnya selama ini.

"Nyatanya lima tahun kemarin tidak ada masalah, semua dengan komunikasi, baik dengan ketua umum partai, dengan sekjen-sekjen, semua bisa dibicarakan saya kira dari pengalaman tidak ada masalah," katanya.

Terkait dengan partai politik atau pihak manapun yang menyatakan ingin bergabung dengan koalisinya, Jokowi menyatakan selalu terbuka.

"Ya gabung saja, saya kan selalu terbuka, siapapun yang mau bersama-sama membangun negara ini, memajukan negara ini ayo kita ini kan tidak kenal oposisi murni tidak ada, jadi ya kita yang paling penting komunikasi," katanya.

Rabu, 12 Juni 2019

Buya Syafii Imbau Tak Ada Demo saat Sidang Sengketa Pilpres di MK


Agen Casino Terbaik  -  Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga profesionalisme dan independensinya saat menangani gugatan sengketa Pilpres 2019.

"(MK) harus bertindak profesional. Jalankan hukum dengan baik independen, tidak ada yang bisa mencampuri, intervensi," ujar Buya Syafii, Selasa (11/6).

Terkait penyelenggaraan sidang sengketa Pilpres, Buya Syafii meminta kepada masing-masing kubu untuk menahan diri dan tak melakukan pengerahan massa. Menurutnya, demo-demo saat sidang MK justru tidak ada gunanya.

"Jangan demo-demo. Menurut saya demo-demo tidak ada gunanya. Cuma habis energi. Walaupun boleh demo ya, tidak dilarang," ujarnya.

Buya Syafii berpesan jika tetap ada demo, massa harus berkaca aksi 21 dan 22 Mei 2019 yang lalu. "Kalau seperti 22 Mei sampai ada yang mati itu bagaimana? Kasihan. Itu anak bangsa juga. Setiap nyawa itu berharga," terang Buya Syafii.

Dia menambahkan masyarakat harus percaya pada hasil keputusan MK. Sebab, keputusan MK merupakan keputusan yang harus diterima semua pihak.

"Asal (MK bekerja) profesional, berdasar fakta, berdasarkan laporan. Jadi ya sudah (apapun hasilnya) terima saja," tandas dia.