Agen Casino Terbaik - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik mengatakan bahwa kondisi penegakan HAM pada Periode Pertama Pemerintahan Presiden Joko Widodo masih belum beranjak ke tahap yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Meskipun pemerintah telah menempatkan agenda penegakan HAM sebagai komitmen politik pemerintahan yang tercantum dalam Nawa Cita yang berbunyi "Menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu".
Untuk itu Ahmad selaku Ketua Komnas HAM mendorong dan melakukan evaluasi program Pemerintahan Presiden Jokowi Periode Kedua di bidang penegakan HAM agar dapat terlaksana dengan baik, terukur, dan terjadwal.
"Ada tiga pesan kami untuk pemerintahan Jokowi - Ma'ruf 2019 -2024, yaitu pertama penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, sebanyak 11 (sebelas) berkas kasus pelanggaran HAM berat yang telah dilimpahkan oleh Komnas HAM ke Kejaksaan Agung," Ucap Ahmad di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Ahmad menyampaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Penghilangan Paksa Aktivis tahun 1997-1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998 sampai saat ini belum ada langkah konkret dari Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya ke tahap penyidikan dan penuntutan.
"Di dalam Pasal 21 jo. Pasal 23 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 jelas tentang Pengadilan HAM. Di mana di dalamnya undang-undang tersebut dinyatakan bahwa penyidikan wajib untuk diselesaikan dalam jangka waktu 90 hari sejak dinyatakan lengkap oleh penyidik," sambung Ahmad.
Selanjutnya Komnas HAM meminta kepada Pemerintahan Jokowi di periode kedua untuk dapat menangani konflik sumber daya alam (SDA) masih menjadi pengaduan yang banyak yang disampaikan ke Komnas HAM.
"Seiring dengan pembangunan infrastruktur yang gencar dilaksanakan oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir ini banyak pengaduan masyarakat terkait dengan pembangunan infrastruktur seperti Pembangunan Jalan Tol, Revitalisasi Jalur dan Stasiun Kereta Api, Pembangunan Bandar Udara, Pembangunan Waduk," papar Ahmad.
Pemerintah yang saat ini sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Namun di satu sisi masih terjadi tindakan kriminalisasi kepada warga yang melakukan upaya untuk memperoleh hak atas tanah terutama yang berada disekitar hutan dan masyarakat adat.
Terakhir Ahmad menyampaikan Pemerintahan Jokowi dapat dengan cepat menangani kasus-kasus intoleransi dan pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi. Ahmad Berharap Pemerintahan Jokowi di periode kedua dapat cepat mengambil keputusan dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar