Agen Casino Terbaik - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional resmi mendaftarkan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5) malam. Salah satu yang menjadi sorotan dari kubu Prabowo-Sandiaga ini adalah adanya kecurangan pada pelaksanaan pemilihan pada 17 April 2019.
Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya mencoba merumuskan terkait terjadinya kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematik, dan masif.
"Ada berbagai argumen diajukan di situ, dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Selain itu, dia meminta, MK bekerja sesuai dengan hukum. Sesuai dengan Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan, proses Pemilu harus dilakukan secara luber dan jurdil. Sehingga hukum harus berpijak dan berpucuk pada kedaulatan rakyat.
"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa beratap kecurangan itu sudah semakin dahsyat dan itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan inikah Pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri," tegasnya.
Kemudian, mantan pimpinan KPK itu mengungkapkan, MK jangan hanya melihat siapa yang mengajukan permohonan gugatan Pilpres 2019 ini. Karena dalam gugatan yang diajukan kubu Prabowo tersebut akan menjadi sorotan masyarakat.
"MK akan diuji apakah dia pantas untuk menjadi satu mahkamah yang akan menorehkan legacy dan membangun peradaban kedaulatan rakyat untuk masyarakat di masa yang akan datang," tutup Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar