Senin, 14 Oktober 2019

Prabowo dan Surya Paloh Sepakat Amandemen UUD 1945 Menyeluruh


Agen Casino Terbaik  -  Pertemuan Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menghasilkan tiga poin kesepakatan. Salah satu Surya dan Prabowo sepakat amandemen UUD 1945 menyeluruh.

"Kedua pemimpin parpol sepakat bahwa amandemen UUD 1945 sebaiknya bersifat menyeluruh, yang menyangkut tata kelola negara, dan sehubungan tantangan kekinian dan masa depan kehidupan berbangsa yang baik," kata Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate saat membacakan kesepakatan politik usai pertemuan di kediaman Surya Paloh, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Minggu (13/10).

Sementara, dua poinnya bersifat normatif. Pertama, kedua pimpinan partai sepakat memperbaiki citra partai demi kepentingan nasional di atas kepentingan lain. Kedua, sepakat untuk melakukan mencegah dan melawan tindakan radikalisme atau paham yang merongrong Pancasila.

Menurut Surya, banyak poin yang bisa diamandemen, tidak hanya soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Seperti yang diinginkan PDI Perjuangan untuk melakukan amandemen terbatas untuk menetapkan GBHN.

Surya tidak menjawab tegas apakah amandemen tersebut menyentuh pemilihan presiden. Dia justru menyinggung akan mengkaji amandemen untuk mengubah sistem pemilihan umum secara serentak.

"Kan banyak poin, enggak hanya GBHN, banyak hal lain. Katakan pemilu serentak ini, keputusan MK itu berdasarkan tafsiran UUD. Ini kita pikirkan bersama, apakah kita lanjutkan lima tahun ke depan yang serentak tadi atau terpisah, atau legislastif yang pertama, pilpresnya, banyak hal lain," kata Surya.

Diberitakan, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah memastikan amandemen terbatas tidak menyentuh tata cara pemilihan presiden. PDIP memiliki sikap hanya ingin mengubah pasal 3 UUD 1945 yang menyangkut kewenangan MPR. PDIP hanya ingin menambah kewenangan MPR untuk menambah menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Kalau soal pemilihan presiden, sikap PDIP sudah sangat jelas, yang diubah hanya pasal 3, yang menyangkut wewenang MPR. Yaitu menambah wewenang menetapkan GBHN," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Sementara, Basarah mengatakan, tata cara pemilihan presiden di Pasal 6A tidak akan disentuh. Begitu juga Pasal 7A tentang pemberhentian presiden tidak akan disentuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar