Sabtu, 19 Oktober 2019

Pembagian Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan Tuntas, PDIP Dapat 3 Ketua Komisi


Agen Casino Terbaik  -  Dewan Perwakilan Rakyat telah merampungkan pembagian pimpinan alat kelengkapan dewan. DPR periode 2019-2024 sepakat membentuk 11 Komisi dan enam badan. Pimpinan komisi dan badan terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Sehingga terdapat 17 ketua komisi dan badan, serta 66 wakil ketua komisi dan badan.

"Alhamdulillah hari ini terbentuk alat kelengkapan dewan melalui musyawarah mufakat. Ini awal yang baik bagi DPR periode ini karena tidak sampai tiga pekan alat kelengkapan dewan sudah terbentuk," ujar Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

Puan mengatakan, hal tersebut merupakan kemajuan dari periode sebelumnya. Karena AKD baru terbentuk enam bulan setelah pelantikan.

"Saya berharap dengan terbentuknya alat kelengkapan dewan ini, DPR segera bekerja untuk memenuhi aspirasi masyarakat," ujar Puan.

Hampir semua fraksi mendapatkan kursi pimpinan alat kelengkapan, kecuali PPP karena menyerahkan kepada Demokrat. PDI Perjuangan mendapatkan kursi ketua paling banyak, yaitu tiga ketua komisi dan satu badan.

DPR bakal menggelar rapat paripurna pada Selasa, 22 Oktober 2019 untuk menetapkan jumlah komisi, komposisi AKD dan penetapan jumlah pimpinan AKD. Termasuk nama pimpinan yang bakal mengisinya.

Berikut Pembagian Lengkap AKD DPR periode 2019-2024 :

Fraksi PDI Perjuangan :
Ketua Komisi III; Ketua Komisi IV; Ketua Komisi V dan Ketua Banggar serta 11 wakil ketua.

Fraksi Partai Golkar :
Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi XI serta 10 wakil ketua.

Fraksi Partai Gerindra :
Ketua Baleg; Ketua BKSAP; dan 9 wakil ketua.

Fraksi Partai Nasdem :
Ketua Komisi VII; Ketua Komisi IX; dan 8 wakil ketua.

Fraksi PKB :
Ketua komisi VI; Ketua Komisi X; dan 7 wakil ketua.

Fraksi Partai Demokrat :
Ketua BURT; ketua BAKN; dan 4 wakil ketua.

Fraksi PKS :
Ketua MKD; dan 6 wakil ketua.

Fraksi PAN :
Ketua Komisi VIII; dan 5 wakil ketua.

Fraksi PPP : 
4 wakil ketua komisi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar