Agen Casino Terbaik - Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disahkan menjadi undang-undang. Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga masyarakat yang akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi kemungkinan tersebut, anggota DPR Komisi III Arsul Sani mempersilahkan masyarakat yang ingin uji materi terhadap UU KPK. Sekretaris Jenderal PPP itu menghormati hak masyarakat.
"PPP menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/9).
Dia mengungkapkan, DPR bakal memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Di sana, DPR bakal memberikan penjelasan sejelasnya terkait Revisi UU KPK.
"Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," jelasnya.
Arsul menjelaskan, pengajuan judicial review baru bisa dilakukan setelah UU KPK ditandatangani Presiden Joko Widodo setelah diparipurnakan kemarin.
"Prosesnya Pimpinan DPR mengirimkan RUU yang sudah disetujui Rapat Paripurna DPR tersebut kepada Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan. Sehingga setelah diundangkan UU tentang perubahan atas UU KPK tersebut berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, ICW memandang banyak masalah dalam pengesahan revisi UU KPK. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat bakal banyak masyarakat sipil yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Ketika masyarakat berbondong-bondong mengajukan JR ke MK, maka seharusnya DPR dan pemerintah malu karena membuat legislasi yang tidak berkualitas. Pasti banyak (pihak ke MK), isu ini bukan hanya ICW saja," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar