Agen Casino Terbaik - Lima partai pengusung presiden Joko Widodo menjadi pengusul revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Lima partai itu adalah PDIP, Golkar, PPP, PKB dan NasDem.
Sebelumnya, anggota Komisi III Arsul Sani menyebutkan, ada enam orang yang mengusulkan. Anggota Komisi III dari PDIP Masinton Pasaribu membenarkan dia dan beberapa anggota dewan mengusulkan revisi tersebut.
"Sekarang saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu. Nah kemudian menjadi usul inisiatif Baleg. Diambil oleh institusi Baleg," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Masinton membenarkan, kawannya yang mengusulkan revisi UU KPK adalah Risa Mariska dari PDIP, Taufiqulhadi dari NasDem, Saiful Bahri dari Golkar. Semuanya adalah anggota Komisi III. Ditambah anggota Fraksi PPP dari Komisi II Achmad Baidowi dan anggota Komisi IV DPR Ibnu Multazam dari PKB.
Masinton menyebut, mereka telah membicarakan mengenai revisi ini dengan anggota lintas fraksi. Dia telah melakukan lobi-lobi dengan anggota dewan lain. Namun, pembahasan itu baru dengan anggota dewan. Masinton klaim tidak bertemu dengan pihak pemerintah.
"Sebagai politisi kan anggota DPR ini pasti saling komunikasi. Kalau enggak mana mungkin tiba-tiba," ucapnya.
Masinton pun menjelaskan, pembahasan di Baleg pada 3 September lalu cukup alot. Pembahasan revisi UU KPK memakan waktu tiga jam. Dia menyebut tidak ada lobi tukar guling dengan revisi UU MD3 yang dibahas di waktu yang sama.
"Nggak lah kan pembahasan terpisah. Kebetulan saja hari sama," ucapnya.
Secara terpisah, anggota Baleg Hendrawan Supratikno membenarkan PDIP, NasDem, Golkar, PPP dan PKB menjadi partai pengusul revisi UU KPK. Namun, pada akhirnya dalam rapat Baleg semua partai menyetujui usulan tersebut. Sehingga di sidang paripurna semua fraksi pun menyatakan setuju.
"Begitu sudah jadi inisiatif DPR, semua fraksi berarti ikut mendukung. Saat rapat di Baleg, ada anggota dari semua fraksi," kata Hendrawan dikonfirmasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar