Agen Casino Terbaik - KPU RI telah menetapkan 575 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri seluruh perwakilan parpol peserta Pemilu 2019, Sabtu (31/8).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan perihal anggota DPR RI terpilih yang belum menyerahkan LHKPN atau bukti laporan LHKPN. Dari 575 anggota DPR, 90 orang belum menyerahkan. Sementara yang telah menyerahkan sebanyak 485 orang atau 84,35 persen.
Dari 90 orang ini, terbanyak dari PDIP. Jumlah anggota terpilih dari PDIP sebanyak 128 orang dan 57 orang belum menyerahkan LHKPN. Menanggapi hal ini, Sekjen PDIP Hasto Kristianto menyampaikan ada miskomunikasi. Menurutnya anggota DPR RI terpilih dari PDIP telah menyerahkan LHKPN ke KPK namun belum diserahkan ke KPU.
"Saya langsung lakukan klarifikasi. Jadi memang ada sedikit miskomunikasi karena melaporkan itu sudah dilakukan di KPK, hanya ke KPU lah yang belum dilakukan," jelasnya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).
Namun bagi anggota yang memang sama sekali belum melaporkan, pihaknya akan memberi teguran. KPU memberi batas waktu sampai tujuh hari setelah penetapan untuk menyerahkan LHKPN. Jika tak menyerahkan bukti laporan, maka nama yang bersangkutan tak akan diajukan dalam daftar calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden.
"Tetapi bagi mereka yang memang tidak melaporkan di KPK kami akan memberikan teguran karena ini merupakan tanggung jawab bagi anggota legislatif terpilih," pungkas Hasto.
Kewajiban menyerahkan LHKPN diatur dalam Pasal 37 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 serta Pasal 38 ayat 2 dan ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar