Jumat, 23 Agustus 2019

KPU Ingin Larangan Mantan Koruptor Maju Pilkada Diatur di UU


Agen Casino Terbaik  -  Komisi Pemilihan Umum akan membahas wacana pelarangan eks koruptor mencalonkan di Pilkada. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, saat rapat konsultasi dengan Komisi II, akan disampaikan terkait revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ya bisa saja nanti kan pada saat kita mau membahas PKPU ada satu tahap namanya rapat konsultasi dengan Pemerintah dan DPR, itu pasti kita sampaikan di sana," ujar Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Arief menyebut pembahasan itu bakal dilakukan bersama DPR periode saat ini. Dia berharap saat pembahasan bersama pemerintah dan DPR, usulan revisi tersebut diterima.

"Segera, abis ini kita, kan kita baru keluar tahapan abis ini kita bicara soal itu sekaligus ya mudah-mudahan pembahasan bersama pemerintah dan DPR ide mendorong mereka untuk bisa segera revisi," kata dia.

KPU sepakat supaya pelarangan pencalonan eks koruptor diatur dalam undang-undang. Kendati, Arief menyatakan KPU akan memasukkan pelarangan itu dalam PKPU untuk Pilkada serentak 2020. Namun, agar aturan tersebut tidak dibatalkan seperti Pileg lalu, lebih baik diatur lewat undang-undang.

"Kemampuan KPU kan mengatur dalam PKPU. Nah pembuat UU kemampuannya mengatur UU, otoritas kewenangannya, kalau mau kuat ya tentu lebih diatur dalam UU," kata Arief.

Pada Pemilu serentak 2019 lalu, KPU sempat melarang mantan napi korupsi jadi caleg. Aturan tersebut dicantumkan dalam PKPU. Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Diberitakan, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyarankan dilakukan revisi terbatas UU No.10 Pilkada Tahun 2016 tentang Pilkada. Salah satu poin revisi yang dia usulkan adalah penambahan aturan terkait pelarangan pencalonan eks napi koruptor.

Perludem menyarankan ada tiga hal yang harus dilakukan revisi terbatas. Pertama, untuk memayungi konsistensi pengaturan soal pengawas pemilu. Kedua, untuk melegitimasi pemberlakuan rekapitulasi suara elektronik.

"Terakhir untuk mengangkat derajat pengaturan pencalonan mantan napi korupsi di dalam level undang-undang," ujar Titi dalam diskusi di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Titi menjelaskan, minimal dilakukan pengaturan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2009. Yaitu tentang pengaturan pemberlakuan masa jeda setelah eks napi koruptor keluar masa hukumannya dengan waktu pencalonan.

Menurutnya, sudah saatnya dibuat aturan pelarangan eks koruptor. Mengingat ada Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang dua kali menjadi kepala daerah, dua kali pula terjerat kasus korupsi.

"Apalagi ada pembelajaran kasus Kudus. Dua kali calon dua kali korupsi dua kali kena OTT," kata Titi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar