Selasa, 26 Maret 2019

Fadli Zon Menolak Disebut Penyebar Pertama Hoax Kasus Ratna Sarumpaet


Agen Casino Terbaik  -  Wakil Ketua DPR Fadli Zon berkomentar soal namanya yang disebut-sebut sebagai penyebar pertama hoaks dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Fadli membantah jika disebut sebagai penyebar pertama. 

"Saya kira enggak ada ya dari keterangan saya yang lalu juga, enggak ada sama sekali, waktu itu sudah dijelaskan. Ya kita lihat saja prosesnya, enggak ada sama sekali menjabarkan hoaks apapun," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Fadli mengatakan, ketika itu dia hanya menerima laporan dari Ratna. Dia tidak mengetahui bahwa laporan Ratna adalah sebuah kebohongan. 

Menurut dia, salah satu tugas anggota DPR adalah menerima aduan dari masyarakat. Dia hanya menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR pada saat itu. 

"Kalau ada orang yang mengatakan kita yang menyebarkan, tugas DPR itu adalah menerima pengaduan masyarakat dan itu dilindungi UU," ujar Fadli.

"Kalau dia menuduh, saya bisa laporkan dia malah," tambah dia. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba mengaku mengetahui informasi terkait penganiayaan terhadap Ratna melalui media online Tribunnews.com dan Jawapos.com.

Ini dia sampaikan dalam sidang lanjutan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Niko, berdasarkan pemberitaan Jawa Pos, Dahnil Anzar membenarkan bahwa Ratna dianiaya. Juga dari pemberitaanTribunnews.com, Fadli Zon membenarkan Ratna jadi korban penganiayaan. 

"Saudara melihat foto yang viral itu dari media apa saja?" tanya ketua majelis hakim Joni.

"Terkait pemberitaan pada saat itu saya melihat dari Tribunnews dan Jawa Pos, berita online," 
jawab Niko.

"Saat membaca atau melihat berita itu, tentu ada statement. Statement-nya apa itu?" tanya Joni. 

"Kalau Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," jawab Niko. 

Adapun sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa. 

Jaksa menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika. 

Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr Sidik Setiamihardja, dr Desak, dan perawat Aloysius.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar